MARI MENGENAL JOHN RAWLS
John Bordley Rawls atau John Rawls merupakan seorang filsuf moral dan politik Amerika dalam tradisi liberal. Ia merupakan seorang putra dari pasangan William Lee Rawls dan Anna Abell Stump Rawls. Ia lahir pada tanggal 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat. Rawls merupakan anak kedua dari lima bersaudara, namun keempat saudaranya meninggal dunia sebab terjangkit penyakit diantaranya difetri dan pneumonia.
Rawls menempuh pendidikan di Calvert School kemudian melanjutkan pendidikannya disebuah sekolah persiapan Episkopal di Connecticut yaitu Kent School. Kemudian setelah lulus pada tahun 1939, Rawls melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Princeton dan lulus dengan mendapat gelar Bachelor of Arts summa cum laude.
Kemudian Rawls kembali ke kampusnya pada awal tahun 1946 untuk mengejar gelar doktor pada bidang filsafat moral. Rawls menyelesaikan disertasi doktoral yang berjudul A Study in the Grounds of Ethical Knowledge: Considered with Reference to Judgments on the Moral Worth of Character, dan mendapatkan gelar Ph.D. pada tahun 1950.
Rawls menerima Fulbright Fellowship, merupakan program pertukaran internasional untuk sarjana, pendidik, mahasiswa pasca sarjana dan professional ke Universitas Oxford. Di Oxford, Rawls dipengaruhi oleh ahli teori politik liberal Isaiah Berlin dan ahli teori hukum HLA Hart. Pada tahun 1962, Rawls pindah ke Universitas Harvard dan mengajar hampir selama empat puluh tahun. Disana ia mengajar tokoh-tokoh kontemporer terkemuka dalam filsafat moral dan politik, diantaranya Thomas Nagel, Allan Gibbard , Onora O’Neill, Forst, Thomas Pogge, dan masih banyak lagi.
Rawls menerbitkan tiga buku yang memuat pemikirannya yaitu, A Theory of Justice, Political Liberalism, dan The Law of Peoples. A Theory of Justice, diterbitkan pada tahun 1971, buku ini ditujukan untuk menyelesaikan pertentangan antara kebebasan dan kesetaraan. Rawls ingin menunjukkan bahwa gagasan tentang kebebasan dan kesetaraan dapat diintegrasikan ke dalam satu konsep yang ia sebut justice as fairness.
A Theory of Justice mencakup eksperimen pemikiran yang ia sebut “posisi asali”. Posisi asali adalah skenario hipotesis Rawls dimana sekelompok orang berunding untuk mencapai kesepakatan tentang jenis struktur politik yang diinginkan untuk masyarakat yang kemudian mereka tempati. Rawls mengembangkan posisi asalinya dengan memodelkannya mengikuti konsep "situasi awal" dari berbagai pemikir kontrak sosial yang ada sebelum dia, termasuk Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau.
Rawls menurunkan dua prinsip keadilan. Yang pertama prinsip kebebasan yang menetapkan kebebasan dasar yang sama bagi semua warga negara. Kebebasan dasar mencakup kebebasan hati nurani, berserikat dan berekspresi serta hak-hak demokratis (hak-hak yang umum dalam masyarakat liberal). Yang kedua adalah kesetaraan, menuntut agar setiap orang memiliki kesempatan yang persis sama dalam hidup.
Kemudian dalam karyanya yang berjudul Political Liberalism (1993), Rawls beralih pada pertanyaan legitimasi politik dalam konteks ketidaksepakatan filosofis, agama, dan moral. Pertanyaan tentang legitimasi dalam menghadapi ketidaksepakatan ini sangat mendesak baginya, karena Justice as Fairness bersandar pada konsep Kantian tentang kebaikan manusia yang dapat ditolak oleh orang-orang yang tidak mengikuti pandangan Kant.
Bagi Rawls, intuisi yang menjiwai isu ini sebenarnya tidak berbeda dengan gagasan dalam A Theory of Justice, yaitu bahwa hukum fundamental suatu masyarakat hanya boleh bersandar pada prinsip, argumen, dan alasan yang tidak dapat ditolak secara wajar oleh warga negara yang hidupnya akan dipertaruhkan, dibatasi oleh batasan sosial, hukum, dan politiknya.
Inti dari Political Liberalism, karenanya, adalah bahwa untuk mempertahankan legitimasinya, negara liberal harus berkomitmen pada "alasan publik yang ideal." Rawls juga memodifikasi prinsip-prinsip keadilan sebagai berikut:
Setiap orang memiliki klaim yang sama atas hak dan kebebasan dasar yang memadai sepenuhnya, yang sesuai dan sama untuk semua; dan dalam skema ini kebebasan politik yang setara, dan hanya kebebasan itu, yang harus dijamin nilai wajarnya.
Ketimpangan sosial dan ekonomi harus memenuhi dua syarat: pertama, mereka harus melekat pada posisi dan jabatan yang terbuka untuk semua orang di bawah kondisi persamaan kesempatan yang adil; dan kedua, ketimpangan itu harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.
Di akhir karirnya Rawls merumuskan teori politik internasional dengan karyanya The Law of Peoples. Rawls mengklaim bahwa bangsa-bangsa yang tertib bisa menjadi negara liberal. Rawls berpendapat bahwa legitimasi tatanan internasional liberal bergantung pada toleransi kepada masyarakat hierarkis yang cukup memuaskan (decent hierarchical societies), yang berbeda dari masyarakat liberal (liberal societies), antara lain, dalam hal mereka mungkin memiliki agama negara dan menyangkal hak penganut agama minoritas untuk memegang posisi politik dalam negara, dan mungkin mengatur partisipasi politik tidak melalui pemilihan umum, tetapi melalui konsultasi hierarki.
Rawls juga secara kontroversial mengklaim bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat dapat melegitimasi intervensi militer di negara-negara yang melanggar, meskipun ia juga mengungkapkan harapan bahwa masyarakat seperti itu dapat dibujuk untuk melakukan reformasi secara damai dengan contoh dari masyarakat liberal dan masyarakat yang cukup memuaskan. Karena pandangannya ini, Rawls dapat dikategorikan sebagai pendukung konsepsi politik hak asasi manusia.
Pada tahun 1995, Rawls menderita stroke yang menghambat kemampuannya. Namun demikian ia mampu menyelesaikan The Law of Peoples, yang berisi pandangannya yang paling komprehensif tentang keadilan internasional. Dia jua masih dapat menyelesaikan Justice As Fairness: A Restatement, yang diterbitkan pada tahun 2001 tak lama sebelum kematiannya sebagai sebuah tanggapan atas kritik terhadap A Theory of Justice. Rawls meninggal pada 24 November 2002 di usia 81 tahun dan dimakamkan di Pemakaman Mount Auburn di Massachusetts.
Oleh, Dila Miseri
Komentar
Posting Komentar